Artis Syahrini Melaporkan Lia Dalam Pencemaran Nama Baik

Artis Syahrini Melaporkan Lia Dalam Pencemaran Nama Baik

Artis Syahrini Melaporkan Lia yang seorang pemain game slot online Dalam Pencemaran Nama Baik – Wah terdapat kabar terbaru dari artis indonesia yang sensasional bernama Syahrini. Hal itu dikarenakan laporannya dikarenakan Lia Ladysta menuduhnya juga bermain di slot gacor hari ini dengan bersama-sama yang disebabkan pencemaran nama baik sejak Maret 2019 yang lalu.

Untuk berita yang sempat hilang tersebut akhirnya diungkitkan kembali dengan menetapkan Lia sebagai tersangka dikarenakan kasus tersebut. Ini Semua pun sesuai dengan Surat Ketetapan Direktorat Reserse Kriminal Metro Jaya

Artis Syahrini Melaporkan Lia Karena Mencemarkan Nama Baik Via Media Sosial

Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Lia bernama Leo Situmorang ketika ditanya oleh media massa tentang status kliennya tersebut. Hal itu telah diketahui sejak tanggal 12 September yang lalu.

Memang untuk kliennya Lia yang merupakan penyanyi dangdut tersebut sempat membuat pencemaran atas Syahrini dengan menuduh Syahrini bermain judi slot online bersama Situs Slot Terbaru dan Terpercaya di Indonesia, sebab itulah Syahrini tidak tinggal diam dan telah melaporkannya sejak tahun 2019. Namun semua proses hukum juga akan ditempuh oleh Lia mengenai penetapan tersangkan tersebut.

baca artikel menarik tentang youtuber terkaya dunia

Lia disebut kan oleh kuasa hukumnya itu akan mengikuti semua proses secara kooperatif dan taat hukum. Begitu penuturan Leo Situmorang. Seperti yang kalian ketahui sebelumnya bahwa Artis Sensasional Syahrini membuat laporan terhadap Lia dikarenakan Syahrini dekat dengan pengusaha asal Kalimantan yang sering disebut Pak Haji. yang punya hobi memasang taruhan judi online uang asli di situs slot online terbaik dan terpercaya.

Artis Syahrini Melaporkan Lia Dalam Pencemaran Nama Baik

Disebabkan itulah kemudian Syahrini membuat keputusan di Jalur hukum dengan membuat laporan di Metro Jaya dengan nomor laporan LP/1690/III/2019/PMJ/DIT RESKRIMSUS.

Hal itu pun kemudian mengenai Lia akan dijerah dengan kasus Pencemaran nama baik ataupun fitnah melalui media elektroinik atau Pasal 27 ayat (3) JO, Pasal 45 ayat (3) UU RI No/ 19 Tahun 2016 Mengenai perubahan atas UU RI No 11 Tahun 20108 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.

Menurut Syahrini sendiri pelaporan tersebut akan membuat semua orang menjadi takut untuk melakukan penuduhan yang tidak benar kepada siapa pun di Indonesia termasuk ke para artis. Hal itu telah diatur secara jelas dengan adanya UU tentang pencemaran nama baik yang telah disetujui oleh Pemerintah ataupun Negara Indonesia. Jadi sudah seharusnya masyarakatnya mematuhi hal tersebut.